Permintaan Suami Dalam Lapas, Istri Bawa Sabu-Sabu Diletakan Dalam Nasi Bungkus, Ditangkap Polisi

PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG.
Polres Rejang Lebong mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang perempuan berinisial S (43), warga Kelurahan Talang Benih, ditangkap saat hendak membesuk suaminya di lapas tersebut, Selasa (22/07/2025).

Petugas Lapas menemukan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam nasi bungkus bawaan S. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa sabu tersebut seberat total 4,71 gram dan dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Narkoba, AKP Apion Sori, menyampaikan bahwa barang terlarang tersebut merupakan titipan dari suami pelaku yang tengah menjalani masa hukuman di dalam lapas.

“Pelaku mengaku membawa narkotika tersebut atas permintaan suaminya yang sedang ditahan. Barang tersebut disembunyikan dalam nasi bungkus agar bisa lolos dari pemeriksaan,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari E (31), warga Kelurahan Jalan Baru, Curup. Polisi kemudian mengamankan E di kediamannya. Dalam pemeriksaan, E mengakui telah menjual narkotika kepada S

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar yang lebih luas. ( Salman ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *