PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG.
Pengadaan lampu jalan di tahun 2024 dan 2025 di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menjadi sorotan. Lantaran di sinyalir terjadinya indikasi dugaan penggelembungan harga setiap unit lampu tenaga surya tersebut..Sabtu (05/07/2025)
Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu jalan PJU yang bersumber dari dana desa tahun 2025 dan sebanyak 10 unit, dengan pagu anggaran Rp.150.000.000,-. diduga dijadikan sebagai lahan mencari kesempatan untuk memproleh keuntungan pribadi. Diduga desa sukarami terindikasi ajang KKN mulai di tahun 2024 hingga 2025 terkuhus untuk lampu Penerangan jalan.
Pasalnya”proyek dengan nilai yang lumayan besar tersebut diduga Di sinyalir harga lampu tersebut hanya menghabiskan dana sebesar 7-8 Juta suda terpasang itupun suda termaksuk pajak. Namun lain hal nya di Desa Sukarami ini. Untuk pertitik sebesar 15 juta, untuk tahun ini sebanyak 10 unit, dan tahun 2024 sebanyak 5 Unit.
menurut salah satu pakar untuk lampu PJU untuk desa Sukarami, kecamatan Bermani Ulu itu hanya menghabiskan anggaran dana RP. 7-8 juta/unit sehingga patut diduga ada oknum mencari keuntungan pribadi semata..Maka sudah di pastikan masyarakat desa sukarami yang di rugikan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal tersebut, ucapnya.
Awak media penaserawai.com mengunjungi kepala desa sukarami di rumahnya, Sabtu 05-07-2025,” dia menjelaskan : dia membenarkan untuk tahun 2025 khusus JPU sebanyak 10 Unit, dan harganya Rp.15.000.000,-/Unit dan di kerjakan oleh pihak ke-3 yang bernama Ardi dari Bengkulu.
Heri.H juga menjelaskan: didesa kita sudah sebanyak 15 unit untuk Lampu jalan berbasis tenaga Surya, di karenakan di tahun 2024 kita sudah pasang sebanyak 5 unit. Dan untuk tiang PJU tahun 2025 setinggi 7 meter, ujar Heri.H.
Kami sangat berharap atas Berkaitan dengan pengadaan lampu jalan di desa sukarami ini, agar pihak penegak hukum ( APH ) dan Pihak Inspektorat di kabupaten rejang Lebong, segera turun untuk investigasi ke Desa Sukarami ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, agar tidak ada lagi masyarakat desa yang merasa di bodohi.. ( Mpsc001 )