PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan Bendahara pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2021-2022 sebagai tersangka.
JM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran, pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Tidak hanya ditetapkan tersangka, JM juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Curup. JM dibawa oleh petugas Kejari Rejang Lebong tepat pukul 18.27 WIB ke Lapas Curup dengan pengawalan ketat.
“Sesuai dengan perintah surat perintah penahan, Tsk JM akan ditahan selama 20 hari di lapas curup,” sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH.
Sebelum ditahan pada Senin 19 Mei 2025 sore, JM lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Rejang Lebong.
Adapun kerugian dari perkara dugaan pemotongan honorarium tenaga sukarela ini lebih dari Rp500 juta.
Terkait apakah tersangka dalam kasus ini hanya satu orang, Kajari Rejang Lebong, Fransisco mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah adanya keterlibatan pihak lain.
“Iya kerugian negara sebesar Rp500 juta, dan akibatnya Tsk didakwa dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang pidana korupsi lebih subsider pasal 8 dan lebih lebih subsider pasal 9,” tandas Fransisco.