Keluarga Korban Menangis, mendengar Terdakwa yang membacok anaknya Hingga Lumpuh Hanya Divonis Hukuman Bersihkan Masjid.

PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG
Kasus pengeroyokan yang terjadi disimpang rimbo recap pada 21 september 2024, terhadap Reza Ardiansyah ( 16 ) warga desa duku ulu, kecamatan curup timur, pihak keluarga sangat kecewa setelah mendengarkan vonis oleh majlis hakim pengadilan Negeri ( PN ) Curup.

Pihak keluarga dari Reza sebagai korban, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan oleh Majlis Hakim yang dipimpin Hakim tunggal Eka Kurnia Ningsih, SH.MH. hanya menjatuhkan vonis kepada ( Dm ) sebagai pelaku pembacokan diwajibkan membersihkan Masjid At-Taqwa yang terletak didesa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selama 60 jam, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 3 jam perhari dan pelaku diwajibkan lapor satu kali dalam satu minggu kepada penuntut umum selama satu bulan

Pajri dari pihak korban, merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Mengingat tindakan penganiayaan yang menyebabkan kelumpuhan terhadap Reza Ardiansyah.

Menurut Pajri,”Hukuman 60 jam dan dendah 50 itu lebih kecil dari hukum adat rejang lebong sedangkan dalam hukum adat saja iram berdara itu di denda dari satu rial sampai 12 rial dalam satu rial itu di hargai 300 ribu apa hukum pengadilan itu lebih rendah dari hukum adat ini sangat menjatuhkan hukum di propinsi bengkulu.
Dan juga aneh nya hakim berdalih reza lumpuh bukan akibat prilaku oleh pelaku bahkan lumpuh tertidih motor itu hal yg tidak masuk akal kami dari pihak keluarga ber anggapan hakim memutus kan tampa melihat dari hasil BAP sedang kan di BAP dan hasil rekon suda jelas dimas itu dan dio membacok dan dimas memijak reza dari mana hakim bisa mengabil keputusan yang tidak masuk di akal, ujar Pajri

Lanjut Pajri,”apabila pelaku utama dihukum di bawah lima tahun, maka kami dari masyarakat desa duku ulu, akan mengadakan aksi demontrasi ke kejaksaan curup dalam waktu dekat ini, sebab kalau menurut saya keputusan ini sangat-sangat tidak adil, ujar Pajri.

“Kami berharap masjlis hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut, dan pada vonis nanti bisa memberikan kami keadilan yang sesungguhnya kepada kami selaku pihak korban,” ujar Pajri kepada awak media pena serawai, Kamis (05/06/2025).

Rovi selaku orang tua berpendapat, tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan, Pihak keluarga menyatakan atas Lumpuhnya anak saya Reza seperti apa yang kita lihat hingga hari ini.“Anak kami sudah lumpuh, sudah delapan bulan, hanya terbaring, tidak bisa melanjutkan sekolah lagi, kami sudah mengeluarkan uang untuk berobat anak kami hingga ke rumah sakit di Padang, kami sebagai orang tua sangat menangis melihat anak kami lumpuh seperti ini,” kata Rovi selaku orang tua.

Rovi berharap terdakwa divonis hukuman setimpal, agar hakim dalam memberikan vonis yang nantinya dapat mempertimbangkan perasaan keluarga kami dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. saya berharap para terdakwa divonis dengan hukuman setimpal.“Kami berharap hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan yang sesungguhnya.

Saya selaku orang tua korban berharap kepada bapak bupati Rejang Lebong, Bapak Gubernur Bengkulu, dan Bapak Presiden, tolong bantulah kami ini, tunjukanlah kebenaran bahwa hukum di negeri ini memang ada, ujarnya rovi sambil meneteskan air matanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *