Dua Terdakwa Dituntut Restitusi Rp.90 Juta, Kasus Pengeroyokan Di Rimbo Recap

PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap RA, warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Kasus ini menyeret dua terdakwa remaja, yang dikenal dengan inisial Perkasa dan Kuat. Atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 di kawasan Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong menuntut kedua terdakwa dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp90 juta.

Dana tersebut, diajukan sebagai biaya pengobatan lanjutan korban, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidum Masdalianto, membenarkan adanya tuntutan tersebut saat ditemui awak media.

“Benar, hari ini kami membacakan dua tuntutan perkara anak di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Kedua terdakwa kami tuntut untuk membayar restitusi sebesar Rp90 juta, sesuai rekomendasi LPSK. Tuntutan ini akan menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Masdalianto.

Ia juga menegaskan bahwa ini adalah kali pertama pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerapkan tuntutan restitusi dalam kasus pidana.

“Restitusi ini diajukan karena dampak dari pengeroyokan sangat berat. Korban RA mengalami kelumpuhan yang signifikan akibat luka serius yang dideritanya,” tambahnya.

Restitusi sendiri, lanjut Masdalianto, merupakan bentuk permintaan kepada pengadilan untuk memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan atas kerugian fisik maupun psikologis yang diderita.

“Tujuan restitusi adalah untuk mengembalikan kondisi korban seperti sediakala, baik secara materiil maupun imateril,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan terhadap RA sempat viral di media sosial pada akhir 2024 lalu dan mendapat perhatian luas dari masyarakat Rejang Lebong.

Korban mengalami sejumlah luka parah, antara lain luka tusuk di punggung, luka tikaman senjata tajam, luka gores di kaki dan tangan. Serta memar di bagian pelipis mata. Cedera tersebut diduga menyebabkan kelumpuhan.

Sebagai bentuk kepedulian, berbagai pihak termasuk Kapolres Rejang Lebong, Kejari, dan Bupati Rejang Lebong turut mengupayakan bantuan pengobatan dengan melayangkan surat resmi kepada LPSK untuk pengajuan restitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *