PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG.
Kabar tak sedap menguncang dunia pendidikan di kabupaten Rejang Lebong, yang telah di lakukan oleh salah satu oknum guru olah Raga di SDN 02 Rejang Lebong,
( S ) sebagai guru olah raga, diduga dia telah memungut uang sebesar Rp135 ribu per siswa untuk pembelian baju olah raga dari siswa kelas 5 dan 6, Hal ini sangat disayangkan masih juga terjadi di dunia pendidikan kabupaten rejang lebong
Sedangkan Bupati Rejang H.M. Fikri, SE, MAP telah Mengeluarkan surat edaran Instruksi Nomor: 180.1.11 tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025. Instruksi tersebut secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kebijakan ini bukan sekedar larangan Administratif, tetapi bagian program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati rejang Lebong, yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak.
Masalah Pungutan di SDN 02 Rejang Lebong ini sebelumnya sudah di beritakan Di Media Nusatara, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 05:56 Wib.
Menindak lanjuti kabar kurang sedap tersebut, Awak Media Penaserawai.com menghubungi Via WhatsApp kepada kepala sekolah SDN 02 Rejang Lebong, untuk memastikan kebenarannya, tapi sangat disayangkan Bu. Mega sebagai Kepala Sekolah tidak ada responnya sama sekali, sampai berita ini di tayangkan.
Selanjutnya awak media menghubungi Via WhatsApp Zakaria Efendi, M.Pd. sebagai Plt Dinas Pendidikan Rejang Lebong,”Guru dan Kepala SD-nya sudah kita panggil, dan guru tersebut harus mengembalikan uang murid2 paling lambat tgl 15 Juni 2025. Surat pernyataan langsung dibuat didepan Plt.Kadisdikbud dan di saksikan oleh Kepala Sekolah.
Harapan kita semua sekolah tidak ada lg yg melanggar Himbauan maupun edaran pak Bupati, ujar Zakariah.
Pendidikan seharusnya menjadi wadah pembelajaran yang bebas dari tekanan dan pungutan liar. Kasus ini menunjukan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sekolah. Dengan adanya aturan dan Sanki yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan para wali murid dan siswa.
Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan dan memberi contoh bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun tidak boleh dibiarkan. Jika hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka tindakan yang di lakukan oleh oknum guru ini tidak terulang lagi di masa depan.
Reporter : PSC001.