PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG – Pengadaan 8 unit Lampu Penerangan Tenaga Surya atau Solar Light Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total nilai mencapai Rp.123.653.000,- lebih menuai kontroversi. Harga satuan lampu jalan yang dinilai tak wajar memunculkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan DD di pemerintahan desa tersebut.
Jumat 04-07-2025.
menurut salah satu pakar lampu PJU, Bahwa harga dalam satu titik lampu seperti yang terpasang di Desa Pal VIII, kecamatan Bermani Ulu Raya itu hanya menghabiskan anggaran dana RP.7-8 Juta / unit itupun termasuk biaya pemasangan dan Pajak.tutur nya
sehingga patut diduga ada oknum mencari keuntungan pribadi semata.. Maka sudah di pastikan masyarakat Desa Pal VIII yang di rugikan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal tersebut..
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, untuk pemasangan dan pengadaan lampu jalan solar cell tersebut diperkirakan Rp. 15 juta lebih per unitnya, hal itu kuat dugaan terindikasi mark up dan sarat penyimpangan.
Secara kasat mata, pengadaan lampu jalan tenaga surya yang terpasang ini tidak sesuai dengan alokasi anggaran dan jauh dari tingkat kewajaran penganggaran.
Awak media Pena Serawai.com.. mencoba mengonfirmasi melalui VIA Whatsapp guna memintak hak jawab dan sanggahan kepada kepala desa Pal VIII Supaya pemberitaan nantinya berimbang… WhatsApp Pak. kades hanya terlihat centang dua, diduga Kepala Desa Enggan memberi hak jawab dan sanggahan yang kami maksutkan.hingga berita ini di terbitkan kami belum mendapatkan hak jawab dan sanggahan dari Kepala Desa Pal VIII.tersebut..
Pena Serawai.com Jilid I ( Satu )
.Salman.