PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG.
Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan press release terkait hasil Operasi Penindakan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Selasa (08/07/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo, K., S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Apion Sori, SH., MH, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Kanit I Sat Narkoba IPDA Erlan Piktori, S.IP, serta Kanit I Sat Reskrim IPDA Andhar Wicaksono, S.TrK. Turut hadir juga sejumlah awak media cetak, elektronik, dan media online baik nasional maupun lokal.
Dalam keterangannya, AKBP Tekat Parmo menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, kita melibatkan 23 personel, dan 4 Satgas, dengan jumlah target 12 dengan rincian diantaranya : target orang 3, target benda ada 3, target lokasi 3 tempat atau 3 lokasi,kemudian target kegiatan ada 3 kegiatan, selama pelaksanaan dari tanggal 19 juni sampai 13 juli 2025 telah mengamankan atau telah memperoses 9 pelaku, denga perkara yang telah ditingkatkan untuk tingkat penyidikan sebanyak 8 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain : sabu-sabu ada 18 paket, 1 unit sepeda motor, jenis ganja ada 4 paket dan 3 lenting, 1 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 2 buah kotak rokok, 8 sekop pipet plastik, 2 buah dompet, 4 pack dan 5 lembar plastik klip kecil bening, 1 lembar plastik klip sedang bening, 1 botol plastik, 1 buah tutup botol yang dilengkapi pipet, 4 buah korek api gas, 1 lembar baju kemeja, 3 alat hisap (bong), 1 buah buku catatan, serta 6 unit handphone,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.ucap AKP Tekat.
Kasat Narkoba AKP Apion Sori, SH., MH, menambahkan: dalam melaksanakan operasi ini selama 15 hari terhitung 19 juni sampai 03 juli 2025, dari target sebanyak 3 TO kita berhasil mengungkap sebanyak 8 TO dimana jumlah pelaku sebanyak 9 orang, dan kita kalkulasikan dari barang bukti kita sita untuk jenis sabu-sabu seberat 6,88 gram, ganja 6,25 gram, 1 unit F2.
Lanjut Kasat Narkoba : untuk pelaku pertama berinisial A dikenakan pasal 112 ayat 1, B katagori Pemakai, M umur 35 tahun, TW 43 tahun alamat curup timur, AW 30 tahun alamat kelurahan sidorejo, AA 39 tahun alamat sidorejo curup, BA 37 alamat talang rimbo, TA 44 tahun alamat karang anyar, M 38 tahun alamat talang ulu. Untuk semua pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- ujar Kasat Narkoba.
Kasi Humas AKP S. Simanjuntak : dari barang bukti yang sudah kita amankan untuk jenis sabu-sabu seberat 6,88 gram, kalau kita bagi di 0,02 gram itu sudah bisa menyelamatkan manusia sebanyak 344 orang, ucap AKP S.Simanjuntak. ( Salman )