“BRAVO” Polsek Selupu Rejang, Pelaku Curanmor Di Tunas Harapan, Tertangkap Di Lubuk Linggau

PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG.
Pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 pukul 10.00 wib bertempat di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan Kegiatan Press Release OPS Antik Nala 2025, pengungkapan Tindak Pidana Curanmor wilayah Polsek Selupu Rejang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo, K., S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Apion Sori, SH., MH, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Kanit I Sat Narkoba IPDA Erlan Piktori, S.IP, serta Kanit I Sat Reskrim IPDA Andhar Wicaksono, S.TrK. Turut hadir juga sejumlah awak media cetak, elektronik, dan media online baik nasional maupun lokal.

Wakapolres Rejang Lebong ( Kompol Tekat Parmo, SH ) menjelaskan,”mengungkap kasus Curanmor diwilayah Polsek Selupu rejang, adapun dasar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VI/2025/SPKT/POLSEK SR/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 26 Juni 2025.

Lanjut WakaPolres : Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 00.15 Wib di warung/kedai tuak yang berlokasi di Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong.

“Kronologis Penangkapan Tersangka : Pada hari jumat, tanggal 27 Juni sekitar pukul 02.30 Wib Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mendapatkan informasi bahwa pelaku An .(RP) RISKI PUTRA UTAMA Als BUKIK Bin ADIL SUHADI Berada di Kota Lubuklinggau yang mana anggota melaksanakan upaya paksa yang Di pimpin Kanit Reskrim IPDA PAKHRIZAL HAKIM S.H. Unit Reskrim Beserta anggota unit IK Polsek Selupu Rejang langsung Mengamankan pelaku dan dalam upaya tersebut An.(RP) tidak melakukan perlawanan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Selupu Rejang;

Identitas Korban :Nama : RIDUAN Als MIDUN Bin RAMLAN TAMAM (alm), Tempat tanggal lahir : Curup, tanggal 08 Bulan Juli 1968 Umur : 54 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Alamat : RT.02 RW.02 Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dan Tersangka Bernama RISKI PUTRA UTAMA Als BUKIK Bin ADIL SUHADI, Tempat tanggal lahir Desa Pahlawan (Rejang Lebong), tanggal 14 Februari 1990
Umur : 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa Pahlawan Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong.

“Kronologis Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VI/2025/SPKT/POLSEK SR/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 26 Juni 2025, bahwa Tersangka An .(RP)melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Modus Operandi Tersangka Melihat kondisi korban tidak sadarkan diri / mabuk , yang mana korban meminum tuak bersama – sama dengan pelaku di warung/kedai yang berlokasi di Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, Melihat korban tidak sadarkan diri dan tertidur didalam wc di pinggir danau talang kering timbul niat perbuatan Pelaku dan mengambil barang milik Pelaku dan membawanya pulang Keruma untuk dikusai miliknya, ucap Wakapolres.

IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos. Kapolsek Selupu rejang,” untuk mengungkap kasus ini bahwa pelaku ini lari ke Lubuk Linggau, Pada saat kami mendapatkan informasi kami langsung memerintahkan kanitreskrim untuk melakukan upaya paksa pergi ke lubuk linggau, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Selupu rejang demi untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini merupakan Residivis pernah melakukan pidana lain, kasus Curas pada tahun 2008 dan pengeniayaan baru keluar pada tahun 2022, ucap Iptu Ibnu.. ( Salman ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *