Akibat Pengaruh Miras, RJ Dikenakan pasal 351 ayat 1, Ancaman 2 Tahun 8 Bulan.

Polres rejang Lebong pada hari selasa 08 juli 2025 menggelar kegiatan Press Release pengungkapan tidak pidanan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Stia Negara pada tanggal 06 April 2025 yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, akibat dibawah pengaruh minuman beralkohol, Selasa 08-07-2025.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo, K., S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Apion Sori, SH., MH, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Kanit I Sat Narkoba IPDA Erlan Piktori, S.IP, serta Kanit I Sat Reskrim IPDA Andhar Wicaksono, S.TrK. Turut hadir juga sejumlah awak media cetak, elektronik, dan media online baik nasional maupun lokal.

Wakapolres Rejang Lebong ( Kompol Tekat Parmo, SH ) menjelaskan,”Dugaan tidak pidana pengeniaan yang terjadi dilapangan Stia Negara, kelurahan Pasar Baru Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong. Sesuai dengan laporan polisi, kami sudah melakukan penyitaan barang bukti, kemudian penangkapan terhadap pelaku dan sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari terhadap korban, dan sudah melengkapi berkas pekara untuk proses lebih lanjut, Korban ini bernama Mik umur 46 tahun, alamat jalan nuri, kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Idintitas pelaku berinisial RJ Umur 28 Tahun, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di desa air meles bawah, kecamatan Curup Timur.

Lanjut WakaPolres : bahwa pelaku pengeniayaan menggunakan sebuah pagar kayu hingga korban mengalami luka memar pada dahi bagian kanan, luka memar pada lengan bawah kiri bagian belakang, terdapat dua buah luka lecet pada kelopak mata kanan dan terdapat luka lecet sekejur mata kanan korban. Untuk kronologi kasus ini akan dijelaskan oleh kanit Pidum, Ucap Wakapolres.

Kanit Pidum Polres Rejang Lebong,”Untuk kasus yang terjadi di lapangan Stia Negara ini, berawal pada hari minggu tanggal 06 April 2025, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, pada saat itu korban lagi duduk bersama dengan beberapa temannya di lapangan Stia Negara dan tidak berselang lama datanglah tersangka dengan beberapa teman tersangka, kemudian terjadilah cekcok antara tersangka dengan salah satu saksi berinisial KP.
Korban merasa tidak senang dengan percekcokan ini dan ditegor oleh korban, kemudian tersangka merasa tersinggung, karena sudah ditegor oleh korban, tersangka ini dibawah pengaruh miras langsung melakukan pukulan dengan bongkahan pagar kayu sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka memar pada lengan bawah kiri bagian belakang, luka memar pada dahi bagian kanan, terdapat dua buah luka lecet pada kelopak mata kanan dan terdapat luka lecet sekejur mata kanan korban.

Akibat perbuatan pelaku yang telah memukul korban dengan pagar kayu tersebut akan di kenakan pasal 351 ayat 1 dengan acaman kurungan 2 Tahun 8 Bulan dan denda paling banyak sebesar Rp. 4,500,-, Ujar Kanit Pidum.

Humas Polres Rejang Lebong AKP. S.Simanjuk dalam penyampainnya, mari kita hindari hal-hal yang tidak bermanfaat bagi kita, seperti minuman Beralkohol, ini merupakan sebagai contoh yang tidak harus kita tiru, karena hal seperti ini tidak bermanfaat untuk kesehatan tubuh kita, ucapnya AKP. S.Simanjuntak. ( Salman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *