Dugaan pelanggaran : proyek pemerintahTak dilelang melalui LPSE

PENA SERAWAI.COM, REJANG LEBONG
Sebuah proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten
Rejang Lebong menuai sorotan setelah di ketahui tidak melalui proses lelang terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nama pekerjaan: BM-09 Rekonstruksi Jalan Sukowati, kecamatan Curup, Nomor Kontrak 435/BM-9/PPK/PPJ/DPUPRPKPl/RJ/2025. Dengan Nilai Kontrak Rp. 6.424.868.397,76. Sumber Nana APBD, Tahun 2025. Waktu Pelaksanaan 150 hari Kalender, kontrak pelaksana : CV. PUTRI CAHYANI, Konsultan Pengawas : CV. Citra Creative Consultant.

Roni Saputra, ST sebagai Kabid Bina Marga dinas PUPR saat di temui awak media di ruang kerjanya hari selasa 03-06-2025 beliau enggan ingin di konfirmasi mengenai persoalan ini terhadap media Pena Serawai, tetapi pihak bidang bina marga menyampaikan tunggu untuk beberapa hari lagi untuk bisa di sampaikan dalam satu sumber saja di karenakan kadis PU lg berhalangan di karenakan istrinya melahirkan.

Di saat awak media mengunjungi kantor LPSE salah satu staf pegawai memberi keterangan tentang tidak ada nya penayangan melalui LPSE atau katalok melalui eletronik disini di jelas bawah sistem penayangan melalui LPSE atau katalok itu harus terdaftar sesuai ketentuan syarat administrasi pemerintah.

Padahal ,sesuai regulasi ,seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai tertentuan wajib di umumkan dan dilaksanakan secara eletronik melalui LPSE untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas

jika proyek ini benar tidak dilelang sebagaimana mestinya,maka ada potensi pelanggaran secara aturan hukum disini.

Pena Serawai.com ( Jilid I )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *